Pendaftaran IUMK Online

Ijin Usaha Micro Kecil Menengah atau disingkat IUMKM merupakan ijin usaha untuk UKM di Indonesia pada awalnya untuk mengurus IUMKM ini secara konvensional lewat kantor kecamatan namun mulai 2019 pemerintah mempermudahnya dengan sistem online yang disebut "Online Single Submission (OSS)".
Dengan sistem OSS ini kita cukup input data via website oss dan ijin langsung bisa anda dapatkan saat itu juga tanpa perlu menunggu serta bisa anda lakukan dimanapun asal terkoneksi dengan Internet.  
Tampilan IUMK
Sebelum masuk ke cara mendaftar IUMKM alangkah baiknya kita mengetahui apa itu yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ya kawan:

Usaha Mikro
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria tersebut adalah
  • a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2008)


Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria tersebut adalah:
  • a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008)


Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2008. Kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:
  • a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2008)

Cara Membuat IUMK:
  1. Kunjungi website resmi OSS di https://oss.go.id/
  2. Daftar akun di OSS dengan input nomor KTP, Email, No HP dll lalu setelah selesai input data identitas jangan lupa klik SUBMIT
  3. Buka email dan tunggu ada email konfirmasi pendaftaran dari sistem oss, Bila sudah buka email dan klik Tombol AKTIVASI
  4. Maka akan ada email lagi dari oss yang memuat username dan password untuk masuk ke Website OSS.
Tampilan Form pendaftaran akun OSS
Langkah mengajukan IUMKM
  1. Pada tampilan awal Website OSS, Klik Perizinan Berusaha
  2. Lalu klik Perseorangan pada kualifikasi usaha
  3. Pilih  dan klik katagori usaha kita: Mikro, Kecil atau Menengah
  4. Lalu klik pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Isi data usaha kita mulai dari Nama Usaha, Alamat Usaha, Jenis Usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dll
  6. Setelah selesai isi data yang diperlukan Klik Submit/Ajukan, maka Ijin usaha anda sudah jadi dan bisa lansung di cetak.
Sekarang usaha anda sudah memiliki ijin dan memiliki perlindungan secara hukum oleh Negara, bagi yang belum memiliki IUMKM segera buat ya teman-teman ukm. Bila ada yang perlu ditanyakan seputuar cara membuat Ijin UMKM silahkan bisa hubungi kami untuk bertanya lebih lanjut.
Insyaallah berikutnya saya akan membahas tentang "Cara Mendaftarkan Hak Paten Merk Secara Online dengan biaya sangat murah". Pantengin terus website saya ya kawan-kawan. 😊

Terima Kasih telah mengunjungi website saya, bila bermanfaat silahkan bisa di bagikan kepada teman-teman melalui medsos 😉
Salam
Sutriyo

0 komentar:

Posting Komentar